Study Naskah Kitab Fikih Kitab Al-Idhah fi Manasik al-Haji wa al-Umrah (الإيضاح في مناسك الحج والعمرة)


BIODATA KITAB

Nama Kitab                           : Al-Idhah fi Manasik al-Haji wa al-Umrah

(الإيضاح في مناسك الحج والعمرة)               

Penulis                                    : Imam Abu Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf bin Hasan bin Husain bin Hizam An-Nawawi Asy-Syafi'i

Penerbit                                 : Dar al-Basyair al-Islamiyah, Beirut

Tahun Terbit                         : Cetakan ke-2, Tahun 1994 M / 1414 H (Cetakan pertama: sekitar abad ke-7 H)

Jumlah Halaman                  : ±120-150 halaman (edisi Dar al-Basyair al-Islamiyah)

Nama Pensyarah/Tahqiq     : Ditahqiq oleh Mas'ad Abdulhamid Muhammad al-Sa'dani; disyarahi antara lain oleh Ibnu Hajar al-Haytami dalam Hasyiah-nya, dan oleh Ibn Allan (w. 1057 H) dalam karyanya Fath al-Fattah Syarh al-Idhah fi al-Manasik

Link PDF Kitab :https://www.shepangaropustaka.com/2022/07/kitab-al-idhah-fi-manasik-al-hajj-wal.html

Maktabah Syamilah             : Tersedia di al-Maktabah al-Syamilah dengan judul: الإيضاح

 في المناسك

Cover Kitab:


BIODATA PENULIS

Nama Lengkap          : Abu Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf bin Murri bin Hasan bin Husain bin Muhammad bin Jum'ah bin Hizam An-Nawawi Ad-Dimasyqi

Lahir                          : Bulan Muharram 631 H / 1233 M di Desa Nawa, Hauran, Damaskus Selatan (kini wilayah Suriah)

Wafat                         : Malam Rabu, 24 Rajab 676 H / 1277 M di Desa Nawa; dimakamkan di kampung halamannya

A.    Guru-Guru Imam Nawawi

Imam Nawawi belajar dari banyak ulama besar di Damaskus. Di antara guru-guru beliau:

  1. Bidang Fiqih dan Ushul Fiqih: Abu Ibrahim Ishaq bin Ahmad Al-Maghribi Al-Maqdisi (guru utama fiqih, w. 650 H), Syamsuddin Abdurrahman bin Nuh Al-Maqdisi (w. 654 H), Abul Hasan Salar bin Hasan Al-Irbili (w. 670 H), Abu Hafsh Umar bin Bundar At-Tiflisi (w. 672 H)
  2. Bidang Hadits: Syaikh al-Muhaqqiq Abu Ishaq Ibrahim bin Isa Al-Muradi Al-Andalusi (w. 668 H), Abdul Aziz bin Muhammad Al-Anshari, Zainuddin Abul Baqa' Khalid bin Yusuf Al-Maqdisi An-Nablusiy
  3. Bidang Bahasa dan Nahwu: Ahmad bin Salim Al-Mishri (w. 664 H), Ibnu Malik (penyusun Alfiyah Ibnu Malik)
  4. Guru Lainnya: Imaduddin bin Abdul Karim Al-Harastani, Zainuddin bin Abdud Daim, Jamaluddin Ibnu Ash-Shairafi, Taqiyuddin bin Abul Yusri, Syamsuddin bin Abu Umar

B.    Murid-Murid Imam Nawawi

Di antara murid-murid beliau yang kemudian menjadi ulama besar:

1.     Alauddin Ali bin Ibrahim Ibnul Aththar Asy-Syafi'i (murid paling terdekat dan penerus pemikiran Nawawi)

2.     Abul Hajjaj Yusuf Al-Mizzi (ahli hadits dan rijal)

3.     Ibnun Naqib Asy-Syafi'i

4.     Abul Abbas Ahmad bin Farh Al-Isybili

  1. Ibnu Abdil Hadi
  2. Al-Khathib Shadruddin Sulaiman Al-Ja'fari
  3. Syihabuddin Al-Arbadi
  4. Muhammad bin Ibrahim bin Jama'ah

C.    Karya-Karya Imam Nawawi

Imam Nawawi meninggalkan kurang lebih 40 karya ilmiah. Di antaranya:

1.     Bidang Hadits:

a.     Al-Arba'in An-Nawawiyah (40 hadits pilar Islam)

b.     Riyadhush Shalihin (kumpulan hadits ahklak dan zuhud)

c.     Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim al-Hajjaj (syarah Shahih Muslim)

d.     At-Taqrib wat Taysir fi Ma'rifat Sunan al-Basyirin Nadzir

2.     Bidang Fiqih:

a.     Minhajuth Thalibin (rujukan utama mazhab Syafi'i)

b.     Raudhatuth Thalibin (ringkasan dari Fath al-Aziz karya ar-Rafi'i)

c.     Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (ensiklopedi fiqih, tidak selesai)

d.     Al-Idhah fi Manasik al-Haji wa al-Umrah (kitab yang dibahas)

3.     Bidang Bahasa:

a.     Tahdzibul Asma' wal Lughat

4.     Bidang Akhlak dan Tasawuf:

a.     At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur'an

b.     Bustanul Arifin

c.     Al-Adzkar

D.    Kisah Unik Semasa Belajar

Beberapa kisah unik dan menakjubkan dari perjalanan intelektual Imam Nawawi antara lain:

1.     Anak Kecil yang Menolak Bermain

Syaikh Yasin bin Yusuf Al-Marakisyi menceritakan bahwa ia melihat Imam Nawawi saat masih berusia 10 tahun di kota Nawa. Anak-anak sebayanya memaksanya untuk ikut bermain, namun sang cikal bakal ulama besar itu justru lari dari mereka sambil menangis karena terpaksa diminta bermain. Syaikh Yasin kemudian berprediksi: "Anak ini kelak akan menjadi orang paling alim dan paling zuhud di masanya, dan akan memberikan manfaat besar kepada umat Islam." Prediksi itupun terbukti.

2.     Menghafal 12 Pelajaran Sehari

Ibnul Aththar, murid terdekat Imam Nawawi, mengisahkan bahwa gurunya di masa mudanya setiap hari membacakan 12 pelajaran di hadapan guru-gurunya sebuah angka yang luar biasa untuk ukuran seorang penuntut ilmu. Kitab yang dipelajarinya meliputi Al-Wasith karya Al-Ghazali, Al-Muhadzdzab, Al-Jam'u baina Shahihain, Shahih Muslim, Al-Lam'u karya Abu Ishaq Asy-Syairazi, dan lain-lain. Beliau kemudian mengomentari, menerangkan yang sulit, dan menjelaskan kaidah bahasanya.

3.     Hafal Kitab At-Tanbih Hanya dalam 4,5 Bulan

Ketika pertama kali tiba di Damaskus pada usia 19 tahun, Imam Nawawi berhasil menghafal kitab At-Tanbih fi Furu' asy-Syafi'iyah karya Imam Abu Ishaq Asy-Syairazi dalam waktu hanya empat setengah bulan. Kemudian dalam enam bulan berikutnya, beliau menghafal seperempat (bagian ibadah) dari kitab Al-Muhadzdzab yang jauh lebih besar. Kemampuan hafalan dan pemahaman yang luar biasa ini membuat gurunya sangat takjub dan menjadikannya penerus halaqah.

4.     Meninggalkan Ilmu Kedokteran karena Hatinya Gelap

Imam Nawawi pernah terlintas keinginan untuk mendalami ilmu kedokteran. Beliau bahkan sempat membeli Kitab Al-Qanun karya Ibnu Sina. Namun, begitu ia membuka kitab tersebut dan berniat mempelajarinya, hatinya terasa gelap dan semangat belajarnya padam selama beberapa hari. Setelah merenungkan penyebabnya, beliau kemudian menjual kembali kitab kedokteran itu dan mengeluarkan semua buku-buku kedokteran dari rumahnya. Seketika itu pula hatinya bersinar kembali dan semangatnya pulih. Kisah ini menunjukkan betapa kuat insting spiritual seorang Nawawi dalam memilih bidang ilmu yang paling memberi manfaat.

5.     Menolak Gelar Muhyiddin

Imam Nawawi digelari "Muhyiddin" (yang menghidupkan agama) oleh masyarakat karena besarnya kontribusinya bagi Islam. Namun ia sendiri sangat tidak menyukai gelar tersebut karena tawadhu'. Beliau berkata bahwa agama Islam adalah agama yang hidup dan kokoh, tidak membutuhkan seseorang untuk "menghidupkannya." Keengganannya menerima gelar kehormatan ini justru semakin menunjukkan keagungan akhlaknya.

 


 

SISTEMATIKA PENULISAN KITAB

A.    Latar Belakang Penulisan Kitab

Kitab Al-Idhah fi Manasik al-Haji wa al-Umrah lahir dari kesadaran Imam Nawawi akan pentingnya sebuah kodifikasi khusus tentang ibadah haji dan umrah. Sebagaimana beliau sebutkan sendiri dalam muqaddimah kitab ini:

وَقَدْ جَمَعْتُ هَذَا الْكِتَابَ مُسْتَوْعِبًا لِجَمِيعِ مَقَاصِدِهَا، مُسْتَوْفِيًا لِكُلِّ مَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ مِنْ أُصُولِهَا وَفُرُوعِهَا وَمَعَاقِدِهَا

Artinya: "Sungguh telah aku kumpulkan kitab ini, yang memuat semua tujuan ibadah haji, mengupas tuntas semua yang dibutuhkan; mulai dari pokok-pokok, cabang-cabang, hingga kesimpulannya."

Kitab ini sebenarnya merupakan nukilan dan pengembangan dari sebuah kitab karya Syaikh al-Imam Taqiyuddin Abu 'Amru Ibn al-Shalah (w. 643 H). Imam Nawawi kemudian menambahkan penjelasan yang lebih luas dan sistematis sehingga menjadi sebuah karya yang mandiri dan komprehensif.

B.    Struktur dan Sistematika Kitab

Kitab Al-Idhah disusun dalam delapan bab (tsaManiyah abwab) yang mencakup seluruh aspek ibadah haji dan umrah. Secara garis besar, susunan babnya adalah sebagai berikut:

1.     Bab 1: Wujub al-Haji wa al-Umrah (Kewajiban Haji dan Umrah) — membahas hukum, syarat wajib, dan istitha'ah

2.     Bab 2: Al-Mawaqit (Waktu dan Tempat Ihram/Miqat) — membahas miqat zamani dan makani

3.     Bab 3: Al-Ihram wa Sifatuhu (Ihram dan Tata Caranya) — niat, pakaian ihram, larangan ihram, dan dam

4.     Bab 4: Al-Thawaf wa Ahkamuhu (Thawaf dan Hukum-hukumnya) — syarat, rukun, tata cara thawaf

5.     Bab 5: Al-Sa'i baina al-Shafa wa al-Marwah (Sa'i dan Hukum-hukumnya)

6.     Bab 6: Al-Wuquf bi Arafah wa ma ba'dahu (Wukuf di Arafah, Muzdalifah, Mina, dan Mabit)

7.     Bab 7: Hukm al-Fadiyah wa al-Kaffarah (Hukum Fidyah, Dam, dan Kaffarah)

8.     Bab 8: Ziyarah al-Madinah al-Munawwarah (Adab dan Tatacara Ziarah ke Madinah)

 

Kitab ini ditulis dengan bahasa yang ringkas, padat, namun lengkap. Setiap hukum yang disampaikan disertai dengan dalil dari Al-Qur'an dan Hadits, serta dilengkapi dengan pendapat ulama dari berbagai mazhab sebagai perbandingan—meski tetap dalam bingkai mazhab Syafi'i.

 


 

SUMBER HUKUM DAN METODE ISTINBATH AHKAM

A.    Sumber Hukum Fikih dalam Kitab Al-Idhah

Sebagai kitab fikih dalam mazhab Syafi'i, Al-Idhah menggunakan sumber-sumber hukum yang sesuai dengan hierarki usul fikih Imam Syafi'i sebagaimana termaktub dalam kitabnya Al-Risalah. Sumber-sumber tersebut adalah:

1.     Al-Qur'an al-Karim

Al-Idhah secara konsisten merujuk kepada ayat-ayat Al-Qur'an dalam menetapkan hukum ibadah haji dan umrah. Misalnya: dalil wajibnya haji diambil dari Q.S. Ali Imran [3]: 97 ("...wa lillahi 'alan-naasi hijjul baiti..."), serta Q.S. Al-Baqarah [2]: 196-203 yang secara khusus menguraikan rukun-rukun haji, larangan ihram, dan hukum-hukum terkait dam. Imam Nawawi menjadikan Al-Qur'an sebagai sumber primer dan fondasi utama setiap penetapan hukum.

2.     As-Sunnah (Hadits Nabi SAW)

Sumber kedua adalah hadits-hadits Nabi SAW, terutama hadits-hadits tentang manasik haji. Imam Nawawi sangat ketat dalam memilih hadits—sebagai seorang muhaddits, beliau mencantumkan derajat hadits dan men-takhrij sebagian besar riwayat yang ia gunakan. Hadits utama yang menjadi rujukan adalah Hadits Jabir tentang haji wada' (hadits riwayat Muslim yang panjang dan komprehensif), serta berbagai hadits dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terkait thawaf, sa'i, wukuf, dan selainnya.

3.     Ijma' (Konsensus Ulama)

Imam Nawawi kerap menyebut ungkapan "wa 'alayhi al-ijma'" (dan ini menjadi konsensus ulama) ketika menjelaskan hukum-hukum yang sudah disepakati. Misalnya, kewajiban niat ihram, wukuf di Arafah sebagai rukun haji, dan larangan jima' saat ihram semuanya adalah hukum yang telah dikonsensuskan para ulama dan Imam Nawawi menjadikannya sebagai dasar hukum yang kuat.

4.     Qiyas (Analogi)

Dalam persoalan-persoalan yang tidak ada nashnya secara eksplisit, Imam Nawawi menggunakan qiyas sesuai metode mazhab Syafi'i. Misalnya dalam persoalan dam dan kaffarah untuk berbagai pelanggaran ihram yang tidak disebutkan secara rinci dalam Al-Qur'an, beliau menganalogikannya dengan kasus-kasus yang sudah ada nashnya.

5.     Pendapat Imam Syafi'i dan Ulama Syafi'iyyah

Kitab ini juga bertumpu pada qaul (pendapat) Imam Syafi'i yang termaktub dalam kitab-kitab induk mazhab (al-Umm, al-Mukhtashar karya Muzani, dll.), serta pendapat-pendapat ulama Syafi'iyyah terkemuka seperti Imam Al-Ghazali (dalam Al-Wasith dan Ihya'), Imam Al-Mawardi, dan Imam Ar-Rafi'i. Imam Nawawi juga sering menyebutkan "al-ashhab" (pendapat ulama mazhab) untuk menunjukkan konsensus internal mazhab.

B.    Metode Istinbath Ahkam dalam Kitab Al-Idhah

Metode penetapan hukum (istinbath ahkam) yang digunakan Imam Nawawi dalam Al-Idhah secara umum mengikuti manhaj ushul fikih Syafi'i dengan beberapa karakteristik khas:

1.     Metode Bayani (Penjelasan Nash)

Imam Nawawi mendahulukan pemahaman tekstual (bayani) terhadap nash Al-Qur'an dan Hadits. Beliau menjelaskan makna lafaz, memilah antara yang umum ('am) dan khusus (khash), yang mutlak (muthlaq) dan yang terikat (muqayyad), serta yang zahir dan yang bathin. Metode ini dominan dalam kitab Al-Idhah, terutama dalam pembahasan rukun dan kewajiban haji.

2.     Metode Ta'lili (Penggalian 'Illah)

Untuk kasus-kasus yang membutuhkan analogi, Imam Nawawi menggali 'illah (sebab hukum) dari nash yang ada, kemudian mengaplikasikannya pada kasus baru yang mirip. Misalnya dalam menentukan apakah suatu perbuatan termasuk dalam larangan ihram atau tidak, beliau mencari kesamaan 'illah dengan perbuatan-perbuatan yang sudah jelas hukumnya.

3.     Metode Tarjih (Penguatan Pendapat)

Dalam perselisihan pendapat antar ulama, Imam Nawawi menggunakan metode tarjih memilih pendapat yang paling kuat berdasarkan kekuatan dalilnya. Beliau kerap menyebut "al-asshoh" (yang paling shahih) atau "al-arjah" (yang paling rajih) untuk menunjukkan pendapat yang ia unggulkan. Ini adalah kontribusi penting Imam Nawawi dalam kitab ini: memberikan kepastian hukum di tengah khilafiyah.

4.     Metode Muqaranah (Perbandingan Mazhab)

Meski kitab ini bermazhab Syafi'i, Imam Nawawi juga menyebutkan pendapat mazhab-mazhab lain (Hanafi, Maliki, Hanbali) dalam beberapa isu, khususnya yang memiliki implikasi praktis bagi jamaah haji dari berbagai penjuru dunia dengan berbagai latar belakang mazhab. Ini menunjukkan keluasan wawasan dan kematangan ilmu Imam Nawawi.

 


 

STUDI KASUS DAN PROSES ISTINBATH AHKAM

A.    Contoh Studi Kasus dalam Kitab: Hukum Wukuf di Arafah

Kasus:

Seorang jamaah haji yang sakit keras tidak mampu berjalan dan tidak mampu wukuf di Arafah secara sempurna. Ia hanya bisa berada di wilayah Arafah dalam keadaan tidak sadar (pingsan) selama beberapa saat. Apakah wukufnya sah dan hajinya tetap valid?

Proses Istinbath dalam Kitab Al-Idhah:

Langkah 1 Menetapkan Dasar Wukuf sebagai Rukun Haji:

Imam Nawawi dalam Al-Idhah terlebih dahulu menegaskan bahwa wukuf di Arafah adalah rukun haji yang paling fundamental, berdasarkan hadits: "Al-Hajju 'Arafah" (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan disahihkan oleh banyak ulama). Tanpa wukuf, haji tidak sah.

Langkah 2 Menentukan Waktu Minimal Wukuf:

Imam Nawawi menyatakan bahwa waktu wukuf dimulai dari zawal (tergelincirnya matahari) tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Minimal wukuf adalah sesaat (lahzhah) berada di wilayah Arafah dalam rentang waktu tersebut. Ini ditetapkan berdasarkan ijma' ulama dan diambil dari hadits-hadits tentang sifat haji Nabi.

Langkah 3 Membahas Syarat Wukuf (Apakah Disyaratkan Sadar?):

Imam Nawawi membahas apakah wukuf mensyaratkan kesadaran ('aql) atau tidak. Dalam mazhab Syafi'i, wukuf tidak mensyaratkan keadaan sadar sepenuhnya. Dalil yang digunakan adalah: tidak ada nash yang secara eksplisit mensyaratkan hal itu; dan prinsip umum bahwa ibadah badaniyah (bukan ucapan) dapat terpenuhi tanpa kesadaran penuh. Analogi (qiyas) digunakan dengan kasus orang yang sedang tidur lalu melewati miqat dalam ihram—hajinya tetap sah.

Langkah 4 Kesimpulan Hukum:

Imam Nawawi menyimpulkan bahwa wukuf orang yang pingsan atau tidak sadar di Arafah tetap sah, selama badannya secara fisik berada di wilayah Arafah dalam rentang waktu yang ditentukan. Hajinya tetap valid. Ini adalah "al-asshoh" (pendapat paling shahih) dalam mazhab Syafi'i. Kesimpulan ini diambil melalui proses: nash Al-Qur'an dan Hadits → tidak ada syarat kesadaran → ijma' tentang wukuf minimal sesaat → qiyas dengan kasus serupa → tarjih dengan memilih pendapat yang tidak memberatkan jamaah.

B.    Kasus Kontemporer: Hukum Thawaf Menggunakan Kursi Roda Elektrik (Scooter) bagi Jamaah Lansia yang Mampu Berjalan Namun Lemah

Kasus Kontemporer:

Di era modern, banyak jamaah lansia (lanjut usia) yang sebenarnya masih bisa berjalan beberapa langkah, namun sangat lemah dan berisiko jatuh jika thawaf jalan kaki mengelilingi Ka'bah 7 putaran (±3-4 km). Mereka menggunakan scooter elektrik atau kursi roda yang dioperasikan sendiri. Pertanyaan: Apakah thawaf dengan scooter elektrik sah dalam pandangan mazhab Syafi'i sebagaimana termaktub dalam Al-Idhah?

Proses Istinbath sebagai Mujtahid Mazhab Syafi'i:

Langkah 1 Merujuk Nash Al-Qur'an:

Dasar thawaf adalah firman Allah: "...wa liyathawwafu bil-bayt al-'atiq" (Q.S. Al-Hajj [22]: 29). Ayat ini memerintahkan thawaf tanpa merinci cara atau sarana yang digunakan. Dalam ushul fikih, kemutlakan perintah (ithlaq al-amr) berarti tidak ada pembatasan cara kecuali ada nash lain yang membatasinya.

Langkah 2 Merujuk Hadits Nabi SAW:

Dari hadits-hadits manasik, terdapat riwayat shahih bahwa Nabi SAW melakukan thawaf dengan berkendara unta (thawaf rakiban) pada beberapa kesempatan terutama agar orang banyak bisa melihat beliau dan bertanya. Hadits ini diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim. Imam Nawawi dalam Al-Idhah dan Al-Majmu' menyebutkan bahwa thawaf dengan berkendara adalah sah, bahkan bagi yang mampu berjalan sekalipun, karena Nabi melakukannya. Bolehnya berkendara dalam thawaf adalah salah satu al-asshoh dalam mazhab Syafi'i.

Langkah 3 Qiyas dan Ta'lil:

Scooter elektrik pada dasarnya adalah kendaraan modern yang fungsinya sama dengan unta dalam konteks thawaf ia memindahkan badan jamaah mengelilingi Ka'bah. 'Illah diperbolehkannya berkendara saat thawaf adalah memungkinkan seseorang menyelesaikan thawaf. Scooter memiliki 'illah yang sama bahkan lebih: ia justru lebih terkendali, lebih aman, dan tidak mencemari/mengganggu jamaah lain dibanding unta. Maka qiyas scooter kepada unta dalam thawaf adalah sah dan kuat.

Langkah 4 Pertimbangan Maqashid Syariah dan Rafa' al-Haraj:

Prinsip "la dharara wa la dhirar" (tidak boleh membahayakan diri) dan "rafa' al-haraj" (menghilangkan kesulitan) sangat relevan di sini. Mewajibkan jamaah lansia yang lemah untuk berjalan kaki saat thawaf berisiko membahayakan jiwa—dan ini bertentangan dengan maqashid syariah (khususnya hifzh al-nafs, menjaga jiwa). Islam datang sebagai agama kemudahan, sebagaimana Q.S. Al-Baqarah [2]: 185: "yuridu Allahu bikum al-yusra wa la yuridu bikum al-'usra."

Langkah 5  Kesimpulan Hukum:

Sebagai mujtahid dalam mazhab Syafi'i, saya memutuskan bahwa thawaf menggunakan scooter elektrik atau kursi roda adalah SAH secara hukum, baik bagi yang tidak mampu berjalan maupun bagi yang sangat lemah dan berisiko bahaya. Dasar hukumnya:

1.     Nash hadits: Nabi SAW thawaf dengan unta dan thawafnya sah

2.     Ijma': Ulama Syafi'iyyah sepakat bolehnya thawaf berkendara

3.     Qiyas: Scooter diqiyaskan pada unta karena 'illah yang sama

4.     Maqashid: Prinsip rafa' al-haraj dan hifzh al-nafs mendukung keabsahannya

Dengan demikian, hukum akhirnya adalah: thawaf dengan scooter elektrik adalah MUBAH (dibolehkan) bahkan DIANJURKAN (mustahabb) bagi jamaah yang kondisinya membahayakan jika berjalan kaki. Wallahu A'lam.

 


 

DAFTAR REFERENSI

An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Idhah fi Manasik al-Haji wa al-Umrah. Beirut: Dar al-Basyair al-Islamiyah, 1994 M / 1414 H.

An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr.

An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Minhajuth Thalibin. Beirut: Dar al-Fikr.

Ibnul Aththar, Alauddin Ali bin Ibrahim. Tuhfatuth Thalibin fi Tarjamati al-Imam Muhyiddin.

Adz-Dzahabi, Syamsuddin. Siyar A'lam an-Nubala'. Beirut: Muassasah ar-Risalah.

As-Subki, Taqiyuddin. Thabaqat asy-Syafi'iyyah al-Kubra. Kairo: Dar Ihya' al-Kutub al-Arabiyyah.

Nawawi.or.id Biografi Ringkas Imam Nawawi. https://muslim.or.id/671-biografi-ringkas-imam-nawawi.html

Nu.or.id Al-Idhah fi Manasik al-Haji wal 'Umrah: Kitab Khusus Pedoman Jamaah Haji. https://www.nu.or.id/pustaka/al-idhah-fi-manasik-al-haji-wal-umrah-kitab-khusus-pedoman-jamaah-haji-oPIsZ

Shepangaro Pustaka Kitab Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wal Umrah. https://www.shepangaropustaka.com/2022/07/kitab-al-idhah-fi-manasik-al-hajj-wal.html

Karya Ulama Al-Idhah fi al-Manasik. http://abusyahmin.blogspot.com/2013/03/al-idhah-fi-al-manasik.html

Media Indonesia Imam Nawawi: Masa Kecil, Pendidikan, Guru, Murid, dan Kitab Karyanya.https://mediaindonesia.com/internasional/741604/imam-nawawi-masa-kecil-pendidikan-guru-murid-dan-kitab-karyanya

Izzuddin.sch.id Biografi Imam An-Nawawi. https://izzuddin.sch.id/biografi-imam-an-nawawi/

 

 

Link Blog Posting Tugas Ini:

 

Comments