Study Naskah Kitab Fikih Kitab Al-Idhah fi Manasik al-Haji wa al-Umrah (الإيضاح في مناسك الحج والعمرة)
BIODATA KITAB
Nama Kitab :
Al-Idhah fi Manasik
al-Haji wa al-Umrah
(الإيضاح في مناسك الحج والعمرة)
Penulis :
Imam Abu Zakaria
Muhyiddin Yahya bin Syaraf bin Hasan bin Husain bin Hizam An-Nawawi Asy-Syafi'i
Penerbit : Dar
al-Basyair al-Islamiyah, Beirut
Tahun Terbit : Cetakan ke-2, Tahun 1994 M / 1414 H (Cetakan pertama: sekitar abad ke-7 H)
Jumlah Halaman :
±120-150 halaman (edisi
Dar al-Basyair al-Islamiyah)
Nama Pensyarah/Tahqiq : Ditahqiq oleh Mas'ad Abdulhamid Muhammad
al-Sa'dani; disyarahi antara lain oleh Ibnu Hajar al-Haytami dalam Hasyiah-nya,
dan oleh Ibn Allan (w. 1057 H) dalam karyanya Fath al-Fattah Syarh al-Idhah fi
al-Manasik
Link PDF Kitab :https://www.shepangaropustaka.com/2022/07/kitab-al-idhah-fi-manasik-al-hajj-wal.html
Maktabah Syamilah : Tersedia di al-Maktabah al-Syamilah dengan judul: الإيضاح
في المناسك
Cover Kitab:
BIODATA PENULIS
Nama Lengkap : Abu
Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf bin Murri bin Hasan bin Husain bin Muhammad
bin Jum'ah bin Hizam An-Nawawi Ad-Dimasyqi
Lahir :
Bulan Muharram 631 H /
1233 M di Desa Nawa, Hauran, Damaskus Selatan (kini wilayah Suriah)
Wafat :
Malam Rabu, 24 Rajab 676
H / 1277 M di Desa Nawa; dimakamkan di kampung halamannya
A. Guru-Guru Imam Nawawi
Imam Nawawi belajar dari banyak ulama
besar di Damaskus. Di antara guru-guru beliau:
- Bidang Fiqih dan Ushul Fiqih: Abu Ibrahim Ishaq bin Ahmad Al-Maghribi
Al-Maqdisi (guru utama fiqih, w. 650 H), Syamsuddin Abdurrahman bin Nuh
Al-Maqdisi (w. 654 H), Abul Hasan Salar bin Hasan Al-Irbili (w. 670 H),
Abu Hafsh Umar bin Bundar At-Tiflisi (w. 672 H)
- Bidang Hadits: Syaikh al-Muhaqqiq Abu Ishaq Ibrahim bin Isa Al-Muradi
Al-Andalusi (w. 668 H), Abdul Aziz bin Muhammad Al-Anshari, Zainuddin Abul
Baqa' Khalid bin Yusuf Al-Maqdisi An-Nablusiy
- Bidang Bahasa dan Nahwu: Ahmad bin Salim Al-Mishri (w. 664 H), Ibnu
Malik (penyusun Alfiyah Ibnu Malik)
- Guru Lainnya: Imaduddin bin Abdul Karim Al-Harastani, Zainuddin bin
Abdud Daim, Jamaluddin Ibnu Ash-Shairafi, Taqiyuddin bin Abul Yusri,
Syamsuddin bin Abu Umar
B. Murid-Murid Imam Nawawi
Di antara
murid-murid beliau yang kemudian menjadi ulama besar:
1. Alauddin Ali bin Ibrahim Ibnul
Aththar Asy-Syafi'i (murid paling terdekat dan penerus pemikiran Nawawi)
2. Abul Hajjaj Yusuf Al-Mizzi
(ahli hadits dan rijal)
3. Ibnun Naqib Asy-Syafi'i
4. Abul Abbas Ahmad bin Farh
Al-Isybili
- Ibnu Abdil
Hadi
- Al-Khathib
Shadruddin Sulaiman Al-Ja'fari
- Syihabuddin
Al-Arbadi
- Muhammad bin
Ibrahim bin Jama'ah
C. Karya-Karya Imam Nawawi
Imam Nawawi
meninggalkan kurang lebih 40 karya ilmiah. Di antaranya:
1. Bidang Hadits:
a. Al-Arba'in An-Nawawiyah (40
hadits pilar Islam)
b. Riyadhush Shalihin (kumpulan
hadits ahklak dan zuhud)
c. Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim
al-Hajjaj (syarah Shahih Muslim)
d. At-Taqrib wat Taysir fi
Ma'rifat Sunan al-Basyirin Nadzir
2. Bidang Fiqih:
a. Minhajuth Thalibin (rujukan
utama mazhab Syafi'i)
b. Raudhatuth Thalibin (ringkasan
dari Fath al-Aziz karya ar-Rafi'i)
c. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab
(ensiklopedi fiqih, tidak selesai)
d. Al-Idhah fi Manasik al-Haji wa
al-Umrah (kitab yang dibahas)
3. Bidang Bahasa:
a. Tahdzibul Asma' wal Lughat
4. Bidang Akhlak dan Tasawuf:
a. At-Tibyan fi Adab Hamalatil
Qur'an
b. Bustanul Arifin
c. Al-Adzkar
D. Kisah Unik Semasa Belajar
Beberapa kisah unik dan menakjubkan dari perjalanan intelektual Imam Nawawi
antara lain:
1. Anak Kecil yang Menolak Bermain
Syaikh
Yasin bin Yusuf Al-Marakisyi menceritakan bahwa ia melihat Imam Nawawi saat
masih berusia 10 tahun di kota Nawa. Anak-anak sebayanya memaksanya untuk ikut
bermain, namun sang cikal bakal ulama besar itu justru lari dari mereka sambil
menangis karena terpaksa diminta bermain. Syaikh Yasin kemudian berprediksi:
"Anak ini kelak akan menjadi orang paling alim dan paling zuhud di
masanya, dan akan memberikan manfaat besar kepada umat Islam." Prediksi
itupun terbukti.
2. Menghafal 12 Pelajaran Sehari
Ibnul Aththar, murid terdekat Imam Nawawi,
mengisahkan bahwa gurunya di masa mudanya setiap hari membacakan 12 pelajaran
di hadapan guru-gurunya sebuah angka yang luar biasa untuk ukuran seorang
penuntut ilmu. Kitab yang dipelajarinya meliputi Al-Wasith karya Al-Ghazali,
Al-Muhadzdzab, Al-Jam'u baina Shahihain, Shahih Muslim, Al-Lam'u karya Abu
Ishaq Asy-Syairazi, dan lain-lain. Beliau kemudian mengomentari, menerangkan
yang sulit, dan menjelaskan kaidah bahasanya.
3. Hafal Kitab At-Tanbih Hanya dalam 4,5
Bulan
Ketika
pertama kali tiba di Damaskus pada usia 19 tahun, Imam Nawawi berhasil
menghafal kitab At-Tanbih fi Furu' asy-Syafi'iyah karya Imam Abu Ishaq
Asy-Syairazi dalam waktu hanya empat setengah bulan. Kemudian dalam enam bulan
berikutnya, beliau menghafal seperempat (bagian ibadah) dari kitab
Al-Muhadzdzab yang jauh lebih besar. Kemampuan hafalan dan pemahaman yang luar
biasa ini membuat gurunya sangat takjub dan menjadikannya penerus halaqah.
4. Meninggalkan Ilmu Kedokteran karena
Hatinya Gelap
Imam Nawawi pernah terlintas keinginan
untuk mendalami ilmu kedokteran. Beliau bahkan sempat membeli Kitab Al-Qanun
karya Ibnu Sina. Namun, begitu ia membuka kitab tersebut dan berniat
mempelajarinya, hatinya terasa gelap dan semangat belajarnya padam selama
beberapa hari. Setelah merenungkan penyebabnya, beliau kemudian menjual kembali
kitab kedokteran itu dan mengeluarkan semua buku-buku kedokteran dari rumahnya.
Seketika itu pula hatinya bersinar kembali dan semangatnya pulih. Kisah ini
menunjukkan betapa kuat insting spiritual seorang Nawawi dalam memilih bidang
ilmu yang paling memberi manfaat.
5. Menolak Gelar Muhyiddin
Imam Nawawi digelari "Muhyiddin" (yang
menghidupkan agama) oleh masyarakat karena besarnya kontribusinya bagi Islam.
Namun ia sendiri sangat tidak menyukai gelar tersebut karena tawadhu'. Beliau
berkata bahwa agama Islam adalah agama yang hidup dan kokoh, tidak membutuhkan
seseorang untuk "menghidupkannya." Keengganannya menerima gelar
kehormatan ini justru semakin menunjukkan keagungan akhlaknya.
SISTEMATIKA PENULISAN KITAB
A. Latar Belakang Penulisan Kitab
Kitab Al-Idhah fi Manasik al-Haji wa al-Umrah lahir dari kesadaran Imam
Nawawi akan pentingnya sebuah kodifikasi khusus tentang ibadah haji dan umrah.
Sebagaimana beliau sebutkan sendiri dalam muqaddimah kitab ini:
وَقَدْ جَمَعْتُ هَذَا
الْكِتَابَ مُسْتَوْعِبًا لِجَمِيعِ مَقَاصِدِهَا، مُسْتَوْفِيًا لِكُلِّ مَا
يَحْتَاجُ إِلَيْهِ مِنْ أُصُولِهَا وَفُرُوعِهَا وَمَعَاقِدِهَا
Artinya: "Sungguh
telah aku kumpulkan kitab ini, yang memuat semua tujuan ibadah haji, mengupas
tuntas semua yang dibutuhkan; mulai dari pokok-pokok, cabang-cabang, hingga
kesimpulannya."
Kitab ini sebenarnya merupakan nukilan dan
pengembangan dari sebuah kitab karya Syaikh al-Imam Taqiyuddin Abu 'Amru Ibn
al-Shalah (w. 643 H). Imam Nawawi kemudian menambahkan penjelasan yang lebih
luas dan sistematis sehingga menjadi sebuah karya yang mandiri dan
komprehensif.
B. Struktur dan Sistematika Kitab
Kitab Al-Idhah disusun dalam delapan bab (tsaManiyah abwab) yang mencakup
seluruh aspek ibadah haji dan umrah. Secara garis besar, susunan babnya adalah
sebagai berikut:
1. Bab 1: Wujub al-Haji wa
al-Umrah (Kewajiban Haji dan Umrah) — membahas hukum, syarat wajib, dan
istitha'ah
2. Bab 2: Al-Mawaqit (Waktu dan
Tempat Ihram/Miqat) — membahas miqat zamani dan makani
3. Bab 3: Al-Ihram wa Sifatuhu
(Ihram dan Tata Caranya) — niat, pakaian ihram, larangan ihram, dan dam
4. Bab 4: Al-Thawaf wa Ahkamuhu
(Thawaf dan Hukum-hukumnya) — syarat, rukun, tata cara thawaf
5. Bab 5: Al-Sa'i baina al-Shafa
wa al-Marwah (Sa'i dan Hukum-hukumnya)
6. Bab 6: Al-Wuquf bi Arafah wa
ma ba'dahu (Wukuf di Arafah, Muzdalifah, Mina, dan Mabit)
7. Bab 7: Hukm al-Fadiyah wa
al-Kaffarah (Hukum Fidyah, Dam, dan Kaffarah)
8. Bab 8: Ziyarah al-Madinah
al-Munawwarah (Adab dan Tatacara Ziarah ke Madinah)
Kitab ini ditulis dengan bahasa yang
ringkas, padat, namun lengkap. Setiap hukum yang disampaikan disertai dengan
dalil dari Al-Qur'an dan Hadits, serta dilengkapi dengan pendapat ulama dari
berbagai mazhab sebagai perbandingan—meski tetap dalam bingkai mazhab Syafi'i.
SUMBER HUKUM DAN METODE ISTINBATH AHKAM
A. Sumber Hukum Fikih dalam
Kitab Al-Idhah
Sebagai kitab fikih dalam mazhab Syafi'i,
Al-Idhah menggunakan sumber-sumber hukum yang sesuai dengan hierarki usul fikih
Imam Syafi'i sebagaimana termaktub dalam kitabnya Al-Risalah. Sumber-sumber
tersebut adalah:
1. Al-Qur'an al-Karim
Al-Idhah secara konsisten merujuk kepada
ayat-ayat Al-Qur'an dalam menetapkan hukum ibadah haji dan umrah. Misalnya:
dalil wajibnya haji diambil dari Q.S. Ali Imran [3]: 97 ("...wa lillahi
'alan-naasi hijjul baiti..."), serta Q.S. Al-Baqarah [2]: 196-203 yang
secara khusus menguraikan rukun-rukun haji, larangan ihram, dan hukum-hukum
terkait dam. Imam Nawawi menjadikan Al-Qur'an sebagai sumber primer dan fondasi
utama setiap penetapan hukum.
2. As-Sunnah (Hadits Nabi SAW)
Sumber kedua adalah hadits-hadits Nabi
SAW, terutama hadits-hadits tentang manasik haji. Imam Nawawi sangat ketat
dalam memilih hadits—sebagai seorang muhaddits, beliau mencantumkan derajat
hadits dan men-takhrij sebagian besar riwayat yang ia gunakan. Hadits utama
yang menjadi rujukan adalah Hadits Jabir tentang haji wada' (hadits riwayat
Muslim yang panjang dan komprehensif), serta berbagai hadits dalam Shahih
Bukhari dan Shahih Muslim terkait thawaf, sa'i, wukuf, dan selainnya.
3. Ijma' (Konsensus Ulama)
Imam Nawawi kerap menyebut ungkapan
"wa 'alayhi al-ijma'" (dan ini menjadi konsensus ulama) ketika
menjelaskan hukum-hukum yang sudah disepakati. Misalnya, kewajiban niat ihram,
wukuf di Arafah sebagai rukun haji, dan larangan jima' saat ihram semuanya
adalah hukum yang telah dikonsensuskan para ulama dan Imam Nawawi menjadikannya
sebagai dasar hukum yang kuat.
4. Qiyas (Analogi)
Dalam persoalan-persoalan yang tidak ada
nashnya secara eksplisit, Imam Nawawi menggunakan qiyas sesuai metode mazhab
Syafi'i. Misalnya dalam persoalan dam dan kaffarah untuk berbagai pelanggaran
ihram yang tidak disebutkan secara rinci dalam Al-Qur'an, beliau
menganalogikannya dengan kasus-kasus yang sudah ada nashnya.
5. Pendapat Imam Syafi'i dan Ulama
Syafi'iyyah
Kitab ini
juga bertumpu pada qaul (pendapat) Imam Syafi'i yang termaktub dalam
kitab-kitab induk mazhab (al-Umm, al-Mukhtashar karya Muzani, dll.), serta
pendapat-pendapat ulama Syafi'iyyah terkemuka seperti Imam Al-Ghazali (dalam
Al-Wasith dan Ihya'), Imam Al-Mawardi, dan Imam Ar-Rafi'i. Imam Nawawi juga
sering menyebutkan "al-ashhab" (pendapat ulama mazhab) untuk
menunjukkan konsensus internal mazhab.
B. Metode Istinbath Ahkam dalam Kitab
Al-Idhah
Metode
penetapan hukum (istinbath ahkam) yang digunakan Imam Nawawi dalam Al-Idhah
secara umum mengikuti manhaj ushul fikih Syafi'i dengan beberapa karakteristik
khas:
1. Metode Bayani (Penjelasan Nash)
Imam Nawawi mendahulukan pemahaman
tekstual (bayani) terhadap nash Al-Qur'an dan Hadits. Beliau menjelaskan makna
lafaz, memilah antara yang umum ('am) dan khusus (khash), yang mutlak (muthlaq)
dan yang terikat (muqayyad), serta yang zahir dan yang bathin. Metode ini
dominan dalam kitab Al-Idhah, terutama dalam pembahasan rukun dan kewajiban
haji.
2. Metode Ta'lili (Penggalian 'Illah)
Untuk kasus-kasus yang membutuhkan
analogi, Imam Nawawi menggali 'illah (sebab hukum) dari nash yang ada, kemudian
mengaplikasikannya pada kasus baru yang mirip. Misalnya dalam menentukan apakah
suatu perbuatan termasuk dalam larangan ihram atau tidak, beliau mencari
kesamaan 'illah dengan perbuatan-perbuatan yang sudah jelas hukumnya.
3. Metode Tarjih (Penguatan Pendapat)
Dalam perselisihan pendapat antar ulama,
Imam Nawawi menggunakan metode tarjih memilih pendapat yang paling kuat
berdasarkan kekuatan dalilnya. Beliau kerap menyebut "al-asshoh"
(yang paling shahih) atau "al-arjah" (yang paling rajih) untuk
menunjukkan pendapat yang ia unggulkan. Ini adalah kontribusi penting Imam
Nawawi dalam kitab ini: memberikan kepastian hukum di tengah khilafiyah.
4. Metode Muqaranah (Perbandingan Mazhab)
Meski kitab ini bermazhab Syafi'i, Imam
Nawawi juga menyebutkan pendapat mazhab-mazhab lain (Hanafi, Maliki, Hanbali)
dalam beberapa isu, khususnya yang memiliki implikasi praktis bagi jamaah haji
dari berbagai penjuru dunia dengan berbagai latar belakang mazhab. Ini
menunjukkan keluasan wawasan dan kematangan ilmu Imam Nawawi.
STUDI KASUS DAN PROSES ISTINBATH AHKAM
A. Contoh Studi Kasus dalam
Kitab: Hukum Wukuf di Arafah
Kasus:
Seorang jamaah haji yang sakit keras tidak
mampu berjalan dan tidak mampu wukuf di Arafah secara sempurna. Ia hanya bisa
berada di wilayah Arafah dalam keadaan tidak sadar (pingsan) selama beberapa
saat. Apakah wukufnya sah dan hajinya tetap valid?
Proses Istinbath dalam
Kitab Al-Idhah:
Langkah 1 Menetapkan Dasar
Wukuf sebagai Rukun Haji:
Imam Nawawi dalam Al-Idhah terlebih dahulu
menegaskan bahwa wukuf di Arafah adalah rukun haji yang paling fundamental,
berdasarkan hadits: "Al-Hajju 'Arafah" (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan
disahihkan oleh banyak ulama). Tanpa wukuf, haji tidak sah.
Langkah 2 Menentukan Waktu
Minimal Wukuf:
Imam Nawawi menyatakan bahwa waktu wukuf
dimulai dari zawal (tergelincirnya matahari) tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbit
fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Minimal wukuf adalah sesaat (lahzhah) berada di
wilayah Arafah dalam rentang waktu tersebut. Ini ditetapkan berdasarkan ijma'
ulama dan diambil dari hadits-hadits tentang sifat haji Nabi.
Langkah 3 Membahas Syarat
Wukuf (Apakah Disyaratkan Sadar?):
Imam Nawawi membahas apakah wukuf
mensyaratkan kesadaran ('aql) atau tidak. Dalam mazhab Syafi'i, wukuf tidak
mensyaratkan keadaan sadar sepenuhnya. Dalil yang digunakan adalah: tidak ada
nash yang secara eksplisit mensyaratkan hal itu; dan prinsip umum bahwa ibadah
badaniyah (bukan ucapan) dapat terpenuhi tanpa kesadaran penuh. Analogi (qiyas)
digunakan dengan kasus orang yang sedang tidur lalu melewati miqat dalam
ihram—hajinya tetap sah.
Langkah 4 Kesimpulan Hukum:
Imam Nawawi menyimpulkan bahwa wukuf orang
yang pingsan atau tidak sadar di Arafah tetap sah, selama badannya secara fisik
berada di wilayah Arafah dalam rentang waktu yang ditentukan. Hajinya tetap
valid. Ini adalah "al-asshoh" (pendapat paling shahih) dalam mazhab
Syafi'i. Kesimpulan ini diambil melalui proses: nash Al-Qur'an dan Hadits →
tidak ada syarat kesadaran → ijma' tentang wukuf minimal sesaat → qiyas dengan
kasus serupa → tarjih dengan memilih pendapat yang tidak memberatkan jamaah.
B. Kasus Kontemporer: Hukum
Thawaf Menggunakan Kursi Roda Elektrik (Scooter) bagi Jamaah Lansia yang Mampu
Berjalan Namun Lemah
Kasus Kontemporer:
Di era modern, banyak jamaah lansia
(lanjut usia) yang sebenarnya masih bisa berjalan beberapa langkah, namun
sangat lemah dan berisiko jatuh jika thawaf jalan kaki mengelilingi Ka'bah 7
putaran (±3-4 km). Mereka menggunakan scooter elektrik atau kursi roda yang
dioperasikan sendiri. Pertanyaan: Apakah thawaf dengan scooter elektrik sah
dalam pandangan mazhab Syafi'i sebagaimana termaktub dalam Al-Idhah?
Proses Istinbath sebagai
Mujtahid Mazhab Syafi'i:
Langkah 1 Merujuk Nash
Al-Qur'an:
Dasar thawaf adalah firman Allah:
"...wa liyathawwafu bil-bayt al-'atiq" (Q.S. Al-Hajj [22]: 29). Ayat
ini memerintahkan thawaf tanpa merinci cara atau sarana yang digunakan. Dalam
ushul fikih, kemutlakan perintah (ithlaq al-amr) berarti tidak ada pembatasan
cara kecuali ada nash lain yang membatasinya.
Langkah 2 Merujuk Hadits
Nabi SAW:
Dari hadits-hadits manasik, terdapat
riwayat shahih bahwa Nabi SAW melakukan thawaf dengan berkendara unta (thawaf
rakiban) pada beberapa kesempatan terutama agar orang banyak bisa melihat
beliau dan bertanya. Hadits ini diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim.
Imam Nawawi dalam Al-Idhah dan Al-Majmu' menyebutkan bahwa thawaf dengan
berkendara adalah sah, bahkan bagi yang mampu berjalan sekalipun, karena Nabi
melakukannya. Bolehnya berkendara dalam thawaf adalah salah satu al-asshoh
dalam mazhab Syafi'i.
Langkah 3 Qiyas dan Ta'lil:
Scooter elektrik pada dasarnya adalah
kendaraan modern yang fungsinya sama dengan unta dalam konteks thawaf ia
memindahkan badan jamaah mengelilingi Ka'bah. 'Illah diperbolehkannya
berkendara saat thawaf adalah memungkinkan seseorang menyelesaikan thawaf.
Scooter memiliki 'illah yang sama bahkan lebih: ia justru lebih terkendali,
lebih aman, dan tidak mencemari/mengganggu jamaah lain dibanding unta. Maka
qiyas scooter kepada unta dalam thawaf adalah sah dan kuat.
Langkah 4 Pertimbangan
Maqashid Syariah dan Rafa' al-Haraj:
Prinsip "la dharara wa la
dhirar" (tidak boleh membahayakan diri) dan "rafa' al-haraj"
(menghilangkan kesulitan) sangat relevan di sini. Mewajibkan jamaah lansia yang
lemah untuk berjalan kaki saat thawaf berisiko membahayakan jiwa—dan ini
bertentangan dengan maqashid syariah (khususnya hifzh al-nafs, menjaga jiwa).
Islam datang sebagai agama kemudahan, sebagaimana Q.S. Al-Baqarah [2]: 185:
"yuridu Allahu bikum al-yusra wa la yuridu bikum al-'usra."
Langkah 5 Kesimpulan Hukum:
Sebagai mujtahid dalam mazhab Syafi'i,
saya memutuskan bahwa thawaf menggunakan scooter elektrik atau kursi roda
adalah SAH secara hukum, baik bagi yang tidak mampu berjalan maupun bagi yang
sangat lemah dan berisiko bahaya. Dasar hukumnya:
1. Nash hadits: Nabi SAW thawaf
dengan unta dan thawafnya sah
2. Ijma': Ulama Syafi'iyyah
sepakat bolehnya thawaf berkendara
3. Qiyas: Scooter diqiyaskan pada
unta karena 'illah yang sama
4. Maqashid: Prinsip rafa'
al-haraj dan hifzh al-nafs mendukung keabsahannya
Dengan demikian, hukum akhirnya adalah:
thawaf dengan scooter elektrik adalah MUBAH (dibolehkan) bahkan DIANJURKAN
(mustahabb) bagi jamaah yang kondisinya membahayakan jika berjalan kaki.
Wallahu A'lam.
DAFTAR REFERENSI
An-Nawawi, Yahya bin Syaraf.
Al-Idhah fi Manasik al-Haji wa al-Umrah. Beirut: Dar al-Basyair al-Islamiyah,
1994 M / 1414 H.
An-Nawawi, Yahya bin Syaraf.
Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr.
An-Nawawi, Yahya bin Syaraf.
Minhajuth Thalibin. Beirut: Dar al-Fikr.
Ibnul Aththar, Alauddin Ali
bin Ibrahim. Tuhfatuth Thalibin fi Tarjamati al-Imam Muhyiddin.
Adz-Dzahabi, Syamsuddin. Siyar
A'lam an-Nubala'. Beirut: Muassasah ar-Risalah.
As-Subki, Taqiyuddin. Thabaqat
asy-Syafi'iyyah al-Kubra. Kairo: Dar Ihya' al-Kutub al-Arabiyyah.
Nawawi.or.id Biografi Ringkas
Imam Nawawi. https://muslim.or.id/671-biografi-ringkas-imam-nawawi.html
Nu.or.id Al-Idhah fi Manasik
al-Haji wal 'Umrah: Kitab Khusus Pedoman Jamaah Haji. https://www.nu.or.id/pustaka/al-idhah-fi-manasik-al-haji-wal-umrah-kitab-khusus-pedoman-jamaah-haji-oPIsZ
Shepangaro Pustaka Kitab
Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wal Umrah. https://www.shepangaropustaka.com/2022/07/kitab-al-idhah-fi-manasik-al-hajj-wal.html
Karya Ulama Al-Idhah fi
al-Manasik. http://abusyahmin.blogspot.com/2013/03/al-idhah-fi-al-manasik.html
Media Indonesia Imam Nawawi:
Masa Kecil, Pendidikan, Guru, Murid, dan Kitab Karyanya.https://mediaindonesia.com/internasional/741604/imam-nawawi-masa-kecil-pendidikan-guru-murid-dan-kitab-karyanya
Izzuddin.sch.id Biografi Imam
An-Nawawi. https://izzuddin.sch.id/biografi-imam-an-nawawi/
Link Blog Posting Tugas Ini:
Comments
Post a Comment